
SEMARANG, diswayjateng.id – Kabar baik datang untuk Universitas Diponegoro (Undip). Kementerian Kesehatan RI resmi membuka kembali izin pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip yang sempat dibekukan akibat kasus perundungan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa program PPDS tersebut kini kembali dilaksanakan di RSUP Dr Kariadi Semarang, setelah dihentikan sejak Agustus 2024.
Evaluasi atas kasus tersebut telah rampung pada Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus Perundungan di PPDS Undip, Ini Respon IDI
"Sebanyak 35 langkah perbaikan tata kelola sudah diselesaikan dan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Irjen Kemendikbudristek. Pembukaan kembali ini pun telah disetujui oleh dua kementerian," ujar Azhar dalam konferensi pers ruang Rektorat kampus Undip Tembalang, Senin 20 Mei 2025
Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan mencakup pemasangan CCTV di ruang pendidikan dan pelayanan, pembaruan prosedur operasional standar (SOP), serta pembatasan jam kerja peserta didik.
Azhar menambahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan batas maksimal jam kerja peserta didik kedokteran spesialis sebanyak 80 jam per minggu.
"Angka ini dianggap moderat. Pendidikan tetap berjalan, namun peserta juga memiliki waktu istirahat yang layak. Jika melampaui batas, akan ada sanksi," tegasnya.
Azhar menekankan pentingnya disiplin dalam pembagian otoritas kelembagaan: mahasiswa berada di bawah regulasi FK Undip, sedangkan staf atau peserta yang bertugas di RSUP Dr Kariadi mengikuti aturan rumah sakit.
Azhar turut menyinggung kasus perundungan yang diduga menimpa Aulia Risma Lestari.
BACA JUGA:Aksi Ramadan, FK Undip Adakan Pemeriksaan Fisik dan Mental Warga Kampung Nelayan Tambakrejo
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Sri Maryani, serta senior korban, Zara Zupita Azra.
"Kasus itu sudah masuk ranah hukum, dan kami serahkan sepenuhnya pada proses peradilan. Apa pun hasilnya, akan kami patuhi," katanya.
Rektor Undip Suharnomo menjelaskan, selama pembekuan, program residensi anestesi tetap berjalan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) dan rumah sakit jejaring. Namun, kembalinya program di RSUP Dr Kariadi memiliki makna penting.