Gugatan Perlawanan Perubahan Nama PB XIV Disidangkan, PN Solo Tempuh Jalur Mediasi
Gugatan Perlawanan Perubahan Nama PB XIV Disidangkan, PN Solo Tempuh Jalur Mediasi.-Istimewa-

Truk bermuatan semen melintang di tengah jalan Purwodadi - Solo, tepatnya di Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Kamis (5/2/2026). (Istimewa)--
Truk bermuatan semen melintang di tengah jalan Purwodadi - Solo, tepatnya di Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Kamis (5/2/2026). (Istimewa)--
MENYALAMI : Wali Kota Salatiga Robby Hernawan saat menyalami penerima insentif di Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jumat 6 Februari 2026. Foto : Erna Yunus Basri--
SPMB INKLUSI: Disdkk Kota Semarang menggelar asesmen pra SPMB Inklusi dan tes kesiapan sekolah 2026 dengan melibatkan 16 lembaga psikologi dan layanan kesehatan guna memastikan layanan pendidikan ramah disabilitas sejak awal.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
Truk bermuatan semen melintang di tengah jalan Purwodadi - Solo, tepatnya di Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Kamis (5/2/2026). (Istimewa)--SOLO, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan perlawanan atas putusan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Sidang dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN.Skt itu dipimpin hakim ketua Cut Carnelia bersama dua hakim anggota, Halomoan Sianturi dan Bakri.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para pihak, majelis menetapkan mediasi sebagai tahapan berikutnya meski ditemukan sejumlah berkas belum lengkap.
Atas kesepakatan penggugat dan tergugat, majelis menunjuk Kristijan Purwandono sebagai hakim mediator.
Kuasa hukum penggugat GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, menyatakan gugatan diajukan karena putusan perubahan nama dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Ia juga menegaskan kliennya memiliki kedudukan hukum kuat, antara lain sebagai Kepala Kesekretariatan Keraton berdasarkan SK Pakubuwono XIII, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo yang terdaftar di Kemenkumham, serta diperkuat SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: