DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

Rabu 14-05-2025,07:58 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

Untuk itu, paguyuban kepala sekolah berharap aga dikaji ulang oleh BKD proses peninjauannya hukuman disiplin agar bisa dibatalkan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Susun SOTK yang Efektif dan Efisien

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas

Menanggapi aduan tersebut, perwakilan dari BKD Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa terkait hukuman disiplin sudah dikonsultasikan ke BKN pusat paska KPK, pengembalian kondisi psikis, pencabutan kedisiplinan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku (pada proses ini BKD tidak terlibat). 

Permenpan terkait guru implementasi syarat belum ada, agar mohon untuk ditunggu norma regulatifnya. Sedangkan terkait permintaan pengembalian pejabat struktural dan kepala sekolah untuk rekom pemeriksaan dari komisi aparatur negara.

Pada prinsipnya BKD sudah melakukan konsultasi sejak awal baik ke Menpan dan BKN untuk pengambilan kebijakan secara teknis.

Sedangkan dari Bagian Hukum mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pemalang memahami hal tersebut. Namun, sampai hari ini regulasi masih diberlakukan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pokok-pokok Pikiran

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

Saat ini untuk jabatan strategis diamanatkan supaya tidak ada cacat hukum. Kejelasan penempatan akan menjadi bahan pemikiran. Selama tidak ada SK baru maka SK lama masih berlaku.

Kategori :