Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Ricuh, Ratusan Massa Padati Pengadilan
Sidang lanjutan gugatan perdata citizen lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com - Sidang lanjutan gugatan perdata citizen lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa 23 Desember 2025, berlangsung di tengah pengawalan massa pendukung penggugat yang memadati area pengadilan.
Ratusan orang datang dengan membawa berbagai spanduk bernada kritik. Massa mengaku hadir untuk mengawal proses persidangan agar berjalan terbuka dan transparan.
Akibat membludaknya pengunjung, area PN Solo hingga bahu jalan Slamet Riyadi dipenuhi kendaraan.
Situasi di dalam gedung pengadilan juga terlihat padat. Sejumlah massa bahkan tidak dapat masuk ruang sidang dan tertahan di halaman PN Solo.
Sidang perkara yang digelar di ruang sidang Soerjadi dipimpin hakim ketua Achmad Satibi. Persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir dengan keputusan penundaan.
BACA JUGA:Mengadopsi Gaya Jokowi, Bupati Kudus Terabas Bersihkan Saluran Air dan Sampah
BACA JUGA:Jokowi Bantah Keras Tudingan Resmikan Bandara Ilegal di Kawasan IMIP
Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 30 Desember 2025, dengan alasan adanya ketidaksesuaian administrasi bukti yang diajukan penggugat.
“Penggugat diminta mengunggah bukti surat melalui e-court agar tertib administrasi dan bisa dipelajari masing-masing pihak,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menjelaskan penundaan terjadi karena perbedaan penafsiran teknis antara pihaknya dan majelis hakim terkait pengajuan bukti identitas para penggugat.
“Kami mengajukan dua identitas penggugat dalam satu bukti karena kapasitas hukumnya sama. Namun majelis meminta agar masing-masing dipisah. Ini murni soal administrasi, bukan substansi,” jelas Taufik.
Ia menegaskan pihaknya tetap akan menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya guna menguji keaslian ijazah, baik secara digital maupun fisik.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Jokowi, YB Irpan, menyatakan sependapat dengan langkah majelis hakim. Menurutnya, ketertiban administrasi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di tahap putusan.
“Kami perlu mempelajari bukti surat terlebih dahulu sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan ahli. Proses harus sesuai Pasal 163 HIR,” tegas Irpan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: