
Berdasarkan prinsip tersebut, disusun tiga skema penyelesaian tenaga non-ASN:
1. PPPK penuh dengan 4.181 formasi,
2. PPPK paruh waktu sebanyak 11.034 formasi (menunggu jadwal panselda),
3. Skema outsourcing.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa agenda RDP selama tiga hari bertujuan mendengarkan kondisi di daerah terkait empat hal utama:
BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan BUMD dan BULD, serta pengelolaan kepegawaian.
Ia menegaskan pentingnya mendengar laporan tentang reformasi birokrasi, terutama terkait penyelesaian status tenaga honorer menjadi PPPK.
“Secara kemanusiaan, ada kebimbangan soal status honorer. Tapi di sisi lain, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen dari APBD.
Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal mencukupi. Ini kami dengarkan demi revisi UU ASN,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada hari ketiga RDP ini hadir 15 gubernur atau wakil gubernur, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk