Polres Sragen Amankan 5 Ribu Petasan dan Ratusan Liter Miras

Selasa 18-03-2025,15:28 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id - Dalam operasi selama dua hari berturut-turut di Bulan Suci Ramadan, Sabtu-Minggu (15-16/3/2025) petugas Polres Sragen menyita ribuan petasan dan ratusan botol minuman keras (miras) dari Operasi Pekat Candi 2025 serta mengamankan 5.062 petasan berbagai jenis 

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih mengatakan, selama dua hari pelaksanaan operasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. 

Seperti di wilayah Kecamatan Masaran, tim gabungan dari Polsek Masaran bersama Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sragen mengamankan seorang pelaku berinisial S (48) yang kedapatan menjual petasan tanpa izin di Pasar Masaran, Dukuh Tegalrejo.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan petasan berbagai jenis, di antaranya 20 petasan tikus Tor berisi 400 biji, 460 petasan 1 Bang merah, 720 petasan Smoke SMS 2 biru, 600 petasan Smoke SMS 3 hijau," kata Wakapolres.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Sidoharjo, petugas Polsek Sidoharjo mengamankan pelaku berinisial SP (46) di Toko Kelontong Vino, Dukuh Jetak. Barang bukti yang diamankan antara lain 233 petasan tikus Tor, 379 petasan Leopard King Color Smoke Original, 2.270 petasan korek.

Menurut Wakapolres, penjualan petasan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. "Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan agar situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Kompol Novilia.

Selain penindakan terhadap peredaran petasan, jajaran Satuan Samapta Polres Sragen bersama gabungan Polsek Gesi, Polsek Sumberlawang, Polsek Plupuh, dan Polsek Ngrampal, juga berhasil menyita minuman keras dalam jumlah besar. 

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 liter minuman keras jenis Ciu Gedang Kluthuk, 32 botol minuman keras jenis ciu berukuran 600 ml, 79 botol minuman keras jenis ciu berukuran 1,5 liter, 67 botol minuman keras pabrikan berbagai merk.

"Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini diamankan di Polsek masing-masing untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya

Dia menegaskan, komitmen Polres Sragen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Termasuk di dalamnya, peredaran minuman keras ilegal, penjualan petasan tanpa izin, dan aksi premanisme yang dilakukan oknum ormas di wilayah hukum Polres Sragen.

Wakapolres Sragen juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen.

Kategori :