SOLO, diswayjateng id - Perselisihan hukum antara nasabah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Sidang yang berlangsung pada Kamis 13 Maret 2025, beragenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yaitu Ny. Sudarwati, yang diwakili kuasa hukumnya, ADV Joko Purwanto, SH, MH.
Sidang berjalan singkat, karena gugatan dianggap telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan Kamis 20 Maret 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
BACA JUGA:PT Jasamarga Jogja Solo Lakukan TJSL Modernisasi Pertanian di Wilayah Operasional
Usai sidang, Joko Purwanto menjelaskan, pokok gugatan kliennya berkaitan dengan transparansi dana pinjaman.
Menurutnya, Sudarwati mengajukan pinjaman Rp 1 miliar, namun hanya Rp 800 juta yang disetujui oleh BSI.
Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta dikirimkan ke rekening atas nama Pak Subarjo, sementara Rp 500 juta yang seharusnya diterima kliennya tidak jelas keberadaannya.
“Klien saya sama sekali tidak menerima uang pinjaman tersebut. Kami ingin tahu ke mana dana Rp 500 juta itu mengalir,” ujar Joko.
BACA JUGA:Tindak Lanjut TPPO di Gunung Kemungkus, Pemkab Sragen Koordinasi dengan Dinas Provinsi
Selain meminta transparansi, gugatan juga menuntut agar BSI bertanggung jawab atas uang pinjaman sebesar Rp 500 juta yang tidak diterima kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta sertifikat milik Pak Subarjo yang dijadikan agunan segera dikembalikan.
Pihak BSI, selaku tergugat, melalui kuasa hukumnya Slamet, SH menegaskan, penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini akan disampaikan dalam sidang pembuktian dan keterangan saksi.
"Kami akan memberikan klarifikasi lengkap di persidangan berikutnya, termasuk terkait jumlah nominal yang telah diterima oleh pihak peminjam," kata Slamet.
Sementara itu, Subarjo, yang juga menjadi tergugat, melalui anaknya Triyono mengakui, ayahnya menerima pinjaman Rp 300 juta dari BSI.