Miris! Dalam Dua Bulan, Ada 457 Kasus Perceraian di Grobogan

Jumat 07-03-2025,09:52 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Laela Nurchayati

GROBOGAN, diswayjateng – Selama Januari hingga Februari 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Purwodadi mencatat banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ratusan wanita di Grobogan ini lebih memilih berstatus janda.

Hal itu bisa dilihat dari tingginya angka kasus perceraian di Grobogan dalam kurun waktu tersebut. Yakni, ada 457 kasus permohonan cerai yang didominasi pihak istri sebanyak 361 kasus, sedangkan pihak lelaki hanya terdapat 96 kasus cerai talak.

”Adanya tren kasus cerai gugat tersebut menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi, Karmo, pada Kamis 6 Maret 2025 siang.

Menurut Karmo, tingginya gugat cerai yang dilayangkan tersebut memiliki beberapa faktor pemicu. Diantaranya adalah kondisi ekonomi yang menjadi faktor tertinggi. 

BACA JUGA:Angka Perceraian di Sragen Capai 2.153 Perkara, Didominasi Masalah Ekonomi

BACA JUGA:Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tahun 2024 Cenderung Turun

”Masalah ekonomi adalah hal yang sensitif. Rata-rata alasannya istri tak menerima nafkah dari suami atau bahkan nafkah tak mencukupi. Ada pula karena suami tidak memenuhi kebutuhannya ataupun menganggur,” lanjutnya.

Karmo menyatakan, sementara kasus perceraian yang dipicu oleh gangguan pihak ketiga dalam catatannya tidak terlalu banyak.

”Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, itu cenderung yang mengajukan perceraian. Berbeda jika mempunyai landasan agama kuat. Tidak memadang finansial saja. Pernikahan dipandang sebagai ibadah,” terangnya.

Karmo menyampaikan, bahwa kasus perceraian di Kabupaten Grobogan termasuk tinggi se-Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Bersama Pemkab Sragen Tekan Angka Pernikahan Dini

BACA JUGA:Tak Punya WC, Suami di Pekalongan Digugat Cerai

Menurutnya, banyaknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perceraian. Termasuk, banyaknya warga yang merantau keluar kota maupun keluar negeri turut menjadi faktor pemicu penyebab perceraian di Kabupaten Grobogan.

“Sepanjang tahun 2024, kami menerima 3.950 gugatan, dengan tiga diantaranya kasus poligami. Kami pun memutus cerai talak 763 kasus serta cerai gugat 2.478 kasus dengan total 3.241 kasus," pungkasnya.

Kategori :