Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tahun 2024 Cenderung Turun

Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tahun 2024 Cenderung Turun

TURUN - Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal mencermati grafik penurunan angka perceraian.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -   Angka perceraian di Kabupaten Tegal menjelang pergantian tahun  cenderung mengalami penururan dibanding tahun sebelumnya. Bila di akhir tahun 2023, tercatat total angka perceraian mencapai 3.508. Tahun ini, jelang tutup tahun tercatat hanya 3.199  perkara yang sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Agama kelas I A  Kabupaten  Tegal.

Hal ini seperti diungkap Kepala Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Dr Yuniarti Faizah SAg SH MSi melalui panitera H Tokhidin SAg MH. Pihaknya menyatakan  perkara yang sudah diputus selama 2024 hingga jelang  akhir  Desember  untuk cerai gugat sebanyak 2. 541 dan cerai talak yang menambah jumlah janda baru di Kabupaten Tegal sebanyak 658. 

Untuk permohonan atau perkara yang masuk  tahun ini ada  sekitar 3.795 perkara  sesara menyeluruh. "Baik menyangkut hart bersama, perwalian, asal usul anak, isbat nikah,  dan lainnya," ujarnya, Rabu (11/12/2024). 

Menurutnnya, angka perceraian  ini diindikasikan mulai stabilnya perekonomian warga  Kabupaten Tegal. Ditambah adanya kesadaran dari masing-masing pasangan untuk bisa membia rumah tangga yang lebih bagus.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp20 Miliar

BACA JUGA:Keren, 16 Mahasiswa IBN Turun ke Pengadilan Agama Slawi

"Dominasi angka gugat cerai di wilayah Kabupaten Tegal  masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan,"cetusnya.  

Salah satu penyebab  masih banyaknya  angka cerai gugat yang  dilayangkan istri,  lantaran kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Sementara perceraian gugat talak yang dilakukan suami, menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri.

Langkah konkret untuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016.  "Yakni melalui upaya mediasi," ungkapnya. 

Intinya, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak. Yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi perceraian. 

BACA JUGA:Antisipasi Perkara Rawan Konflik, Pengadilan Agama Magelang Gandeng Polres

BACA JUGA:Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Bersama Pemkab Sragen Tekan Angka Pernikahan Dini

Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut.

Namun, kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri  dan harus bercerai. "Diharapkan bercerailah dengan cara yang baik di mana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: