Di mana tahun kepemimpinan Dedy-Iin merupakan lima tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tegal yaitu 2025-2029. Seperti yang disampaikan sampaikan pada saat kampanye, Dedy melanjutkan, memiliki cita-cita dan harapan yang dituangkan dalam visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Dewan Cimahi Pelajari Penyusunan Renja DPRD Kota Tegal
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Nilai Rumah Pompa Perlu Diperbanyak
”Landasan yang menjadi dasar kami memimpin Kota Tegal tertuang dalam visi Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman,” ungkap Dedy.
Berdikari bermakna Kota Tegal merupakan kota yang masyarakatnya mampu memenuhi segala kebutuhan dasarnya secara mandiri dan cukup.
Sejahtera, Kota Tegal merupakan kota yang masyarakatnya hidup dengan aman dan nyaman didukunglingkungan hidup bersih dan sehat, kebutuhan dasar yang terpenuhi serta pembangunan merata di segala bidang dan dapat dirasakan serta dimanfaatkan seluruh masyarakat Kota Tegal.
Idaman bermakna Kota Tegal merupakan kota yang maju dan modern memiliki daya tarik dan magnet yang sangat kuat sebagai pusat pertumbuhan regional baik sebagai pusat bisnis, perdagangan dan jasa, pendidikan, sejarah, pariwisata, seni dan budaya maupun posisi strategis yang selalu ingin dikunjungi oleh siapapun dan kapanpun.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Peningkatan Sarpras dan SDM
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Patroli Rutin Kapal Damkar
Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan, DPRD telah melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tegal Hasil Pemilihan Tahun 2024 pada 16 Januari 2025. Selanjutnya, DPRD mengajukan Permohonan Penetapan Nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tegal Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
Yakni melalui Gubernur Jawa Tengah Melalui Surat Nomor 100.2/1690 Tanggal 16 Januari 2025 Perihal Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Terpilih pada Pemilihan 2024.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.-221 Tahun 2025 Tanggal 28 Januari 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, maka telah dilaksanakan pelantikan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada Kamis 20 Februari 2025 di Istana Negara.
“Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh masyarakat Kota Tegal menyambut hangat dan sekali lagi menyampaikan ucapan selamat kepada H Dedy Yon Supriyono SE MM dan Ibu Hj Tazkiyyatul Muthmainnah SKM MKes yang telah dilantik sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030,” sebut Kusnendro.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Damkar Lebih Dekat ke Pelabuhan
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Stakeholder Pelabuhan Duduk Bersama
Kusnendro melanjutkan, Pimpinan dan Anggota DPRD berharap dalam mengemban tugas yang mulia ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 dapat membangun kemitraan yang baik dengan DPRD, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat.