TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota Tegal.
Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.
Acara Sertijab Wali Kota Tegal dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekr etaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan tamu undangan lainnya. Hadir pula para mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal Turun ke Lapangan
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Siapkan Raperda Inisiatif 2025
Jabatan Wali Kota Tegal diserahterimakan dari Agus Dwi Sulistyantono yang sebelumnya menjabat Pj Wali Kota Tegal kepada Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 Tazkiyyatul Mutmainnah, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sertijab dan penyerahan Buku Memori Jabatan.
Setelah Sertijab Wali Kota Tegal, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua I DPRD Wasmad Edi Susilo dan Wakil Ketua II DPRD Amiruddin.
Dalam pidato perdananya, Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030 Tazkiyyatul Mutmainnah mengawali dengan mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota yang telah mendukung dan melanjutkan pelaksanaan program pembangunan Kota Tegal dengan inspiratif dan inovatif.
”Izinkan saya juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kepercayaan yang telah diberikan masyarakat untuk memimpin Kota Tegal selama lima tahun ke depan,” kata Dedy.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Ingatkan Tempat Relokasi PKL Harus Layak
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Tinjau TPA Bokong Semar
Ditegaskan Dedy, masa kepemimpinannya dilandasi keberpihakan atas nasib rakyat, bukan sekadar janji politik.
Namun, merupakan komitmen dan dedikasi yang memahami bahwa meningkatkan kesejahteraan rakyat bukan saja merupakan amanat konstitusional, tapi juga kewajiban moral dan tanggung jawab politik pemimpin yang mendapat amanah demokrasi.
Dalam mengemban amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kota Tegal, harapan dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Kota Tegal yang semakin sejahtera, tidak terlepas atau berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tegal 2025-2045 dan selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Jawa Tengah.