SOLO, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang.
Dua tersangka berinisial PAP dan FW, yang diketahui sebagai kakak beradik, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, keduanya langsung ditahan dan akan dititipkan sementara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kajari Solo, DB Susanto, mengatakan, PAP adalah mantan pegawai BRI yang bertugas mencari calon debitur, sementara FW berperan sebagai calo yang membantu menjaring nasabah fiktif.
BACA JUGA:MBG di Sragen Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadhan, Begini Teknisnya
"Pada 2021, pemerintah menyalurkan KUR melalui BRI Cabang Pasar Kembang untuk 396 debitur, dengan total dana Rp9,69 miliar.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan 271 di antaranya adalah debitur fiktif, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,99 miliar," ujar Susanto.
Kedua tersangka diduga merekayasa data dan dokumen pinjaman, serta melakukan mark-up nilai pengajuan kredit. Mereka bahkan memalsukan kepemilikan usaha dan menawarkan iming-iming hadiah kepada calon debitur.
"Ada calon nasabah yang difoto di depan usaha milik orang lain untuk mengajukan pinjaman. Setelah pinjaman cair, mereka hanya menerima motor bekas, sementara uangnya diambil FW dan dibagi dengan PAP. Bahkan, BPKB motor tersebut ditahan sebagai jaminan," jelas Susanto.
BACA JUGA:Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Lantik Kader IMP Bangga Kencana
Saat ini, PAP dan FW resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kajari Solo juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat pengakuan keduanya menyebut keterlibatan pihak lain sebagai perantara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga akan menyita aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara," tegasnya.