Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa 25-02-2025,13:01 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id -   Mantan Kades Lebakgowah, Kabupaten Tegal Bimo Panji Sakti akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda  Rp200 juta. Dalam kasus tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.  

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Siti Insirah SH MH dengan anggota Dadi Rusdiyyah SH MH dan Binsar Pantas Pamonangan SH MHum. Lebih ringan dari tuntutan  yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum RD Andri Firmansyah SH MH bersama 5 jaksa lainnya  sempat  menjatuhkan  tuntutan  terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. 

Kepala  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui  Kasi Intelijen Pradipta SH MH menyatakan, dalam persidangan. Majelis hakim PN Tipikor Semarang  menyatakan bahwa terdakwa  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

BACA JUGA:Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Ditetapkan Tersangka Tidak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Diduga Tilep DD Ratusan Juta Rupiah

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer   Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001. 

"Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Majelis hakim PN Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp390.805.037. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dala 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," cetusnya.

Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun. "Yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Lebakgowah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Hal ini telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal. "Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor  700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024 nilai kerugian sekitar Rp390.000.000," terangnya. 

Kategori :