“Setelah kecelakaan, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan dua tas berisi sabu seberat 5 kg dan 7 kg. Ia kemudian memfoto lokasi dan mengirimkan koordinatnya kepada K (DPO) untuk diambil,” jelas Kombes Anwar Nasir.
Petugas yang melakukan penyelidikan bersama kedua tersangka akhirnya menemukan tas berisi narkotika tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti sabu seberat 12 kg dipastikan mengandung metamfetamina, zat psikotropika golongan I.
BACA JUGA:Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
“Dari pengungkapan ini, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba mencapai 60.000 jiwa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka SN mengakui telah dua kali terlibat dalam pengedaran narkoba dan mengonsumsi narkoba saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
“Saya baru dua kali, dan upahnya belum ditentukan. Saat kecelakaan, saya memang memakai narkoba di Jakarta,” ungkap SN.