Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol M Anwar Nasir bersama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin, 6 Januari 2025.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Dua kurir narkoba asal Surabaya ditangkap oleh Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
"Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika, ditangkap beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Sigra" kata Anwar dalam konferensi pers di gedung Borobudur komplek Mapolda Jateng Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan
Dia menjelaskan bahwa penangkapan pada dua tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Penyelidikan berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi tersebut," ujar Anwar
Dia menjelaskan, saat mendapatkan informasi, petugas memantau perjalanan kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, dari Surabaya ke Pontianak.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban
Di Pontianak, mereka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi, yang disembunyikan di doortrim dan dashboard mobil.
Pada 31 Desember 2024, tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
" Setibanya di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti" katanya.
BACA JUGA:Polda Jateng Cegah Penyalahgunaan Senpi, Gelar Pemeriksaan di Lapangan Mapolda
Barang bukti yang disita meliputi 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi sebanyak 10.300 butir, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dan beberapa dokumen perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: