SEMARANG, diswayajateng.id - Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang surat suara tidak sah pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang mencapai 50 ribu atau 4,5 persen.
Jumlah suara tidak sah ini menjadi perhatian khusus oleh KPU Kota Semarang dan menjadi evaluasi dalam Forum Grub Diskusi (FGD) yang diselenggarakan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini banyaknya surat suara tidak sah ini dikarenakan dicoblos dobel dan rusak karena disobek.
"Ini akan mejadi evaluasi kami dalam melakukan sosialisasi, karena hampir 50 ribu tidak sah karena dicoblos semua, ada yang disobek, ada yang ditulisi,"jelasnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Hemat Rp150 Miliar dari Anggaran Pilkada 2024, Sisa Dana Dikembalikan ke Pemprov
"Padahal cuma ada 2 gambar, tapi kok masih banyak yang tidak sah, kan tinggal pilih nomor 1 atau 2,"tambahnya.
Selain mekanisme pencoblosan, yang menjadi sorotan KPU untuk dilakukan evaluasi adalah tata kerja KPPS, dengan masih banyak ditemukan kesalahan dalam memasukan daftar pemilih.
"Yang menjadi perhatian kami juga adalah tata kerja petugas KPPS, terbukti masih ada 1 sampai 2 administrasi yang keliru. Yang harusnya masuk ke pemilih tetap, karena tidak bawa undangan di masukan ke daftar pemilih khusus," ujarnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, surat suara tidak sah ini tidak menyalahi dalam pelaksanaan, tapi akan bisa menyalahi administrasi.
BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024: KPU Batang Bahas Pengelolaan Logistik dan Pendidikan Politik
BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024, KPU Demak Dapatkan Apresiasi Tinggi dari Masyrakat
"Dalam pelaksanaan memang tidak salah, tapi untuk administrasi salah, sehingga masuk suara sehingga akan mempersulit dalam rekapan,"tambahnya.
FGD yang di hadiri sejumlah stakeholder Kota Semarang ini untuk menyerap seluruh masukan untuk KPU Kota Semarang.
"FGD ini untuk memberikan masukan kepada KPU Kota Semarang, kira-kira dalam pelaksanaan kemarin yang kurang apa, ditingkat penyelenggara PPK atau PPS yang perlu diperbaiki apa,"ujar Zaini.