SLAWI, diswayjateng.id - Langkah percepatan penyerahan aset Prasarana Sarana Utiitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Tegal kini terus dupayakan Dinas Perkim. Dalam waktu dekat, Dinas Perkim akan memanggil seluruh ketua asosiasi pengembang untuk menggelar diskusi terkait percepatan penyerahan aset PSU.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 tercatat sudah 62 aset PSU perumahan diserahkan ke Pemkab Tegal. "Sementara set yang belum diserahkan ke pemkab Tegal saat ini kurang lebih sebanyak 112 bidang PSU," ujarnya, Rabu (5/2025).
Sebelumnya, di tahun 2023, pihaknya juga mendapatkan target penyerahan PSU selama setahun sebanyak 50 dan bisa terealiasi sebanyak 36 PSU. "Jadi, selama 2 tahun terakhir ini penyerahan PSU dari pengembang kepada penguasa aset dalam hal ini bupati Tegal sebanyak 62 PSU," cetusnya.
Program penyerahan PSU ini akan dilanjut tahun 2025 sesuai dengan instruksi yang diserukan MCP KPK. Banyak kendala yang ditemui di lapangan terkait proses penyerahan PSU dari pengembang.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar
Khususnya di perumahan lama, dimana dokumen PSU belum bisa lengkap. "Di sisi lain, pengembang perumahan lama sudah tidak diketahui keberadaannya,"ungkapnya.
Pihaknya memberlakukan regulasi baru untuk mempermudah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal. Untuk pengembang baru yang akan mengajukan site plan, diminta surat pernyataan tertulis agar bersedia menyerahkan PSU-nya.
Saat ini, kurang lebih ada 175 perumahan yang tersebar di Kabupaten Tegal. "Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal," tegasnya.