Cegah Judi Online, Polresta Solo Periksa HP Personel

Selasa 04-02-2025,10:50 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

Penangkapan kasus judi online ini dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA:Bekuk Dua Tersangka Judi Online, Kapolres Sragen Minta Kominfo Blokir Wabsite Judol

BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Terindikasi Digunakan untuk Transaksi Judi Online

Kasat Reskrim  Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, bahwa penangkapan kasus judi online dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di spebuah  warung angkringan yang terletak di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto.

"Ketika melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan," jelasnya.

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, petugas mendapati S sedang aktif mengakses situs perjudian online melalui telepon genggam miliknya.

"Saat itu, kami menemukan pelaku sedang mengakses situs perjudian menggunakan perangkat elektronik dan kemudian pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Arif Kristiawan.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, Sidak Handphone Personel

BACA JUGA:Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online, Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku

Dalam penangkapan kasus judi online ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A53 berwarna biru yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online yang melanggar hukum.

Pelaku S dijerat dengan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EleazZktronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum," ungkapnya.

AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik itu yang dilakukan secara konvensional maupun online.

Kategori :