Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan

Kamis 30-01-2025,10:23 WIB
Reporter : Arish Nanda Harun
Editor : Laela Nurchayati

WONOSOBO, diswayjateng.id - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan seorang pria berinisial S (34), warga Selomerto pada bulan Desember 2024 lalu.

Penangkapan kasus judi online ini dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, bahwa penangkapan kasus judi online dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di spebuah warung angkringan yang terletak di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto.

"Ketika melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap di Sinsu Park

BACA JUGA:Sambangi Peternak, Bhabinkamtibmas Polres Wonosobo Beri Imbauan PMK

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, petugas mendapati S sedang aktif mengakses situs perjudian online melalui telepon genggam miliknya.

"Saat itu, kami menemukan pelaku sedang mengakses situs perjudian menggunakan perangkat elektronik dan kemudian pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Arif Kristiawan.

Dalam penangkapan kasus judi online ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A53 berwarna biru yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online yang melanggar hukum.

Pelaku S dijerat dengan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EleazZktronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Atasi Macet Libur Nataru di Jalur Wisata Dieng, Polres Wonosobo Terapkan Delay System

BACA JUGA:Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap di Wonolelo

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum," ungkapnya.

AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik itu yang dilakukan secara konvensional maupun online.

"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Perjudian, dalam bentuk apapun, jelas melanggar hukum dan harus diberantas," tambahnya.

Kategori :