Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Perjudian Capjikia di Gatak

Selasa 28-01-2025,21:13 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SUKOHARJO, diswayjateng.id -- Sat-Reskrim Polres Sukoharjo menyelesaikan mengungkap praktik perjudian jenis Capjikia di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, dan menangkap dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari warga yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Setelah melakukan pencarian, kami berhasil menangkap dua pelaku bersama barang bukti,” ujar Zaenudin, Selasa, 28 Januari 2025.

Barang bukti yang disita petugas meliputi dua patio, tiga girik, tiga keplek, satu bolpoin, dua spidol hitam dan merah, satu tas biru tua, satu ponsel Samsung Galaxy A01, dan sepeda motor Honda Supra Fit hitam.

BACA JUGA: Harlah ke-102, PCNU Kota Tegal Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 857.000 yang diduga hasil perjudian juga diamankan.

Menurut AKP Zaenudin, UHS berperan sebagai penjual dalam perjudian Capjikia, sementara BSS adalah pembeli. Kedua kini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jadi Ajang Reuni, Warga Wonotingal Kirim Doa Leluhur dan Bertukar Makanan pada Tradisi Nyadran

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukoharjo menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Kategori :