Polres Tegal Kota Tegaskan Penindakan Judi Sabung Ayam Berjalan Sesuai Prosedur

Polres Tegal Kota Tegaskan Penindakan Judi Sabung Ayam Berjalan Sesuai Prosedur

KETERANGAN-Kapolres Tegal Kota AKBP Heru A. Cahya didampingi Kasat Reskrim AKP Husen Asnawi memberikan keterangan Penindakan Judi Sabung Ayam Berjalan Sesuai Prosedur di Mapolres Tegal Kota, Selasa (3/3).--

TEGAL, diswayjateng.com - Polres Tegal Kota menyampaikan keterangan resmi terkait penertiban dugaan praktik judi sabung ayam yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Sekaligus memberikan penjelasan terbaru mengenai penemuan sejumlah korban meninggal dunia akibat tenggelam di wilayah Kabupaten Tegal.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Husen Asnawi segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi sabung ayam, tepatnya di Jalan Timor Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas perjudian diketahui sudah tidak berlangsung.

Meski demikian, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik judi sabung ayam.

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 unit sepeda motor, 11 ekor ayam jago, 14 tas pengangkut ayam, serta satu arena atau kalangan sabung ayam.

Selain itu, petugas juga mendapati empat orang pria berinisial MF, W, AS, dan IJ di sekitar lokasi. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dimintai keterangan.

Setelah proses klarifikasi selesai, mereka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Kasat Reskrim AKP Husen Asnawi menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Ia memastikan tidak ada tindakan represif dalam kegiatan tersebut.

“Petugas tidak melakukan pengejaran, tidak menggunakan senjata api, serta tidak melakukan kekerasan maupun intimidasi. Kami hanya memberikan imbauan agar pihak-pihak yang berada di lokasi tetap kooperatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Kami tegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Perkembangan Penemuan Korban Tenggelam

Masih di hari yang sama, Polres Tegal Kota menerima informasi adanya penemuan sesosok mayat di kawasan Pantai Larangan, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga merupakan salah satu orang yang sebelumnya berada di sekitar lokasi penertiban dan berupaya melarikan diri dengan menyeberangi sungai saat petugas datang.

Korban diketahui berinisial MA (32), warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: