SOLO, diswayjateng.id -- Polresta Solo menggelar razia knalpot brong pada libur panjang cuti bersama Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek di sejumlah jalan di Kota Solo.
Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Operasi ini berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, di jalan Juanda, Kecamatan Jebres Solo.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menyatakan razia dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot tak standar.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga kenyamanan pengguna jalan lain. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, baik siang maupun malam,” jelasnya, Selasa, 28 Januari 2025.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda hingga Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan,” ungkapnya.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan bisa diambil.
“Kami ingin menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman. Kami harap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tak standar,” tambah Kombes Pol Catur.
BACA JUGA:Pantura Penuh Lubang, Satlantas Polres Batang Wajibkan Anggotanya Bawa Pilok Putih
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan di jalan, termasuk dengan menggunakan helm berstandar SNI dan melengkapi kendaraan sesuai aturan.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang tertib dan nyaman,” tutupnya.