Mobil Pengangkut Sound System Bersuara Bising Dihadang Polisi, Bikin Resah Warga Tayu Pati

Mobil Pengangkut Sound System Bersuara Bising Dihadang Polisi, Bikin Resah Warga Tayu Pati

Mobil Colt L300 pengangkut perangkat sound system berkapasitas besar dihadang aparat Polsek Tayu. --

PATI, diswayjateng.com - Satu unit pick up Colt L300 pengangkut perangkat sound system berkapasitas besar, dihadang aparat Polsek Tayu Polresta Pati saat patroli multisasaran jelang sahur, Minggu (22/2/2026) pukul 01.00 WIB dini hari. 

Penindakan tegas dilakukan polisi, setelah menerima aduan masyarakat terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Mobil pengangkut sound system bersuara bising ditangkap polisi, saat melakukan patroli meliputi sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Tayu. Polisi menyisir jalur tersebut mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendaraan tersebut diamankan di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dikemudikan seorang pemuda berinisial LH (22), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Polisi mengambil langkah pengamanan setelah menerima laporan warga yang merasa resah. Kendaraan tersebut diketahui berkeliling sejak sekitar pukul 01.00 WIB.

Mobil tersebut memutar musik dangdut dan DJ dengan volume tinggi. Bahkan, dua perangkat sound system dipasang saling berhadapan, sehingga menghasilkan suara yang lebih keras.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat. 

Aris menyatakan, patroli jelang sahur difokuskan mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk kebisingan berlebihan yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami bertindak berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan bersiap sahur,” ujar AKP Aris.

Pengamanan ini juga merujuk pada hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa se-Kecamatan Tayu dalam rapat koordinasi menjelang Ramadan.

Kesepakatan tersebut melarang penggunaan sound system berkapasitas besar yang diangkut kendaraan. Dan melarang pemutaran musik dengan volume tinggi di wilayah Tayu.

“Kesepakatan sudah jelas, tidak diperbolehkan penggunaan sound system besar yang berpotensi meresahkan warga. Ini demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan,” tegasnya.

AKP Aris tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. 

“Kami tidak anti hiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait