SRAGEN, diswayjateng.id - Dari 1 juta penduduk di Kabupaten Sragen, angka perceraian di Sragen cukup tinggi mencapai 2.153 perkara selama tahun 2024.
Angka perceraian di Sragen ini baik cerai talak maupun cerai gugat yang telah ditangani Pengadilan Agama (PA) pada 2024. Kasus paling tinggi kedua adalah permohonan dispensasi nikah yang mencapai 207 perkara.
Angka perceraian di Sragen ini disampaikan Ketua PA Kelas IA Sragen, Palatua, di kantor PA Sragen. Palatua mengungkapkan tak sedikit warga Sragen yang memilih menggunakan jasa pengacara ketika beperkara di PA Sragen.
"Sepanjang 2024 pihaknya sudah menangani sebanyak 2.481 perkara yang terdiri atas 14 jenis perkara mulai dari poligami hingga penetapan ahli waris dan lain-lain. Jumlah perkara yang ditangani PA di 2024 ini, terhitung turun karena selama 2023 ada 2.511 perkara," jelas dia.
BACA JUGA:Tunjangan Kurang, BPD Ngadu Ke DPRD Sragen
BACA JUGA:Penanganan PMK Melemah, Peternak Mengadu ke DPRD Sragen
Dari ribuan perkara di 2024, dikatakan Palatula yang paling dominan masalah perceraian, baik cerai talak dan cerai gugat yang angkanya mencapai 2.153 kasus.
Dia menerangkan cerai talak itu yang mengajukan laki-laki, sedangkan cerai gugat yang mengajukan perempuan.
“Penyebab paling dominan karena masalah ekonomi tetapi juga karena cemburu. Rata-rata yang cerai ini masih muda-muda, berumur kisaran 20-30 tahun. Ada juga masalah media sosial dan masalah judi. Nah, soal judi ini ketika ditanya masalah judi hanya 5% dan selingkuh itu sekitar 10%, sedangkan masalah ekonomi sampai 80%,” paparnya.
Dari angka perceraian di Sragen, beberapa alasan perempuan yang mengajukan cerai gugat ingin lepas dari situasi dan kondisi tertentu.
BACA JUGA:Uji Coba Makan Siang Gratis Mulai Dilakukan Kodim 0725/Sragen di SDN 3 Sragen
BACA JUGA:Program Tanam Jagung Sejuta Hektar Mulai di Siapkan Polres Sragen
Mengingat, dalam hubungan suami istri perempuan menjadi pihak paling menderita ketika nafkah tidak ada, ada tanggungan anak, dan sebagainya.
Dirinya menilai para perempuan yang mengajukan cerai gugat menginginkan kejelasan status. Adapun, pengajuan cerai gugat mencapai 1.608 perkara, lebih banyak ketimbang cerai talak yang sebanyak 545 perkara.
“Masalah cerai itu wajib hukumnya untuk menempuh mediasi dengan tujuan supaya bisa rukun kembali. Kalau tidak mau mediasi maka bisa ditolak perkaranya. Kalau satu pihak tidak hadir itu ada surat penggailan. Kalau sudah dipanggil berkali-kali tidak hadir maka dianggap setuju,” imbuhnya.