Dirinya menambahkan, perkara paling banyak kedua yakni dispensasi nikah. Orang mencari dispensasi itu, jelas dia, karena umurnya belum cukup untuk menikah dan biasanya Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bersedia menikahkan. Setelah ada putusan dispensasi nikah, kata dia, maka KUA baru mau menikahkan.
BACA JUGA:212 Unit Motor Segera Disidangka, Ini Jalan di Sragen yang Sering Digunakan untuk Balap Liar
BACA JUGA:Residivis Pil Koplo Asal Sragen Ditangkap Usai Nyabu
“Orang yang menikah belum cukup umur ini rentan terjadi perceraian karena secara psikologi belum stabil dan secara ekonomi si suami belum memiliki pekerjaan. Kami tidak boleh melarang karena menikah itu merupakan hak asasi manusia,” kata dia.
Berdasarkan pengalaman saat menjalankan tugas di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Diungkapkan Palatula permohonan dispensasi itu karena adanya married by accident. Tetapi ketika bertugas di Jawa, Palatua menemuka kultur budaya yang menginginkan orang menikahkan anaknya di usia muda.
Sementara di Sragen sendiri menemukan alasan memohon dispensasi nikah itu karena hubungan dua sejoli yang terjalin lama sehingga ada kekhawatiran bakal melanggar agama atau melanggar susila.
“Selama proses dispensasi harus didampingi orang tua karena harus ada edukasi. Rata-rata yang mengajukan dispensasi ini dari kalangan keluarga kurang mampu. Salah satu syarat dispensasi itu adanya pemeriksaan alat reproduksi dan psikologi kejiwaannya,” tandas dia.