DEMAK, diswayjateng.id – Tiga rumah di desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak yang dilakukan eksekusi penggusuran rumah oleh Pengadilan Negeri Demak mendapat penolakan keras dari ahli waris yang menuding adanya kejanggalan proses hukum.
Polemik eksekusi dan penggusuran rumah di Rejosari Demak itu sendiri berawal dari terkirimnya surat penetapan Kepala Pengadilan Negeri Demak tertanggal 22 Nov 2024 yang mana telah tertulis akan dilakukan eksekusi kepada 3 rumah oleh Mudakirin sebagai pemohon eksekusi terhadap Edy Santoso, Mastuah dan beberapa pihak yang lain.
Eksekusi tersebut berupa sebidang tanah SHM bernomor 00922 di ds Rejosari seluas 796 meter persegi. Di mana persoalan ini bermula dari klaim tanah yang dulunya dianggap tanah milik desa, namun kini dijadikan dasar untuk penggusuran.
Penggusuran tersebut menurut Hisam Maulana, satu warga desa dan ahli waris yang terkena penggusuran, mengungkapkan kecurigaan terkait adanya manipulasi dalam proses sengketa tersebut.
BACA JUGA:PMK Sudah Menggila, Pasar Hewan Baru Tutup Besok
BACA JUGA:Analis Kebijakan Ahli Utama BKN Ingatkan Pimpinan ASN Cek Kerja Anak Buah
Maulana menjelaskan, tanah yang diklaim sebagai milik desa ini awalnya berupa blumbang (tanah kosong) yang dulunya telah diuruk oleh kakeknya dan telah ditempati selama lebih dari 30 tahun. Ia juga menegaskan bahwa rumah tersebut dibangun di atas lahan yang dibeli oleh kakeknya
"Sebagai ahli waris, saya curiga karena ini penuh kejanggalan. Proses dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan melibatkan perangkat desa,” ucapnya pada diswayjateng.id, Rabu 15 Januari 2025.
Sementara itu, Khoirul Huda ahli waris lain menambahkan bahwa kesaksian yang digunakan dalam perkara ini berasal dari orang-orang yang sudah meninggal dunia. Ia juga menuturkan bahwa keluarga ahli waris telah lama menempati lahan tersebut tanpa masalah.
“Sertifikat baru yang muncul tiba-tiba menjadi dasar penggusuran kami,” kata Khoirul.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Isu Bergabung ke Partai Golkar
Sementara itu, Ismail selaku Panitera Pengadilan Negeri Demak, yang memimpin eksekusi, menegaskan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur.
“Eksekusi ini dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menolak untuk meninggalkan lahan sesuai putusan pengadilan,” ujar panitera.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun upaya negosiasi dilakukan, eksekusi dan penggusuran tetap dilakukan.