Eksekusi Rumah di Rejosari Demak Ricuh, Ahli Waris Menduga Ada Manipulasi Hukum

Rabu 15-01-2025,19:48 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Wawan Setiawan

Ketegangan Proses Penggusuran

Eksekusi tersebut sempat mengalami ketegangan dimana ahli waris melakukan perlawanan dengan membeberkan bukti - bukti terkait keabsahan sebagai ahli waris yang berhak menempati rumah tersebut.

BACA JUGA:HPP Gabah Naik, Petani Diuntungkan, Pengusaha Siapkan Strategi Baru

BACA JUGA:DPRD Jateng Periode 2024-2029: 60 Persen Anggota Baru, Harapan Perubahan Positif

Kendati demikian eksekusi tetap dijalankan dengan suka rela para pemilik barang - barang memindahkan barang ke rumah kontrakan yang di sewa oleh pemohon.

Selanjutnya oleh pihak kepolisian yang bertugas menjaga kekondusifan dan mengawal negosiasi para ahli waris diminta untuk banding ke pengadilan dan melakukan musyarah kepada Pemohon bola ingin mendapatkan kompensasi.

Tiga rumah tersebutpun akhirnya dilakukan peroboham dengan alat berat eskavator yang disaksikan oleh warga sekitar hingga akhirnya rata dengan tanah.

Sementara itu Mudakirim, selaku Penggugat tidak bersedia keluar rumah baik untuk bertemu termohon maupun bertemu dengan media untuk wawancara.

 

Kategori :