Ekshumasi Korban Penganiayaan Polisi di Semarang, Ungkap Tawaran Damai yang Kontroversial

Senin 13-01-2025,12:10 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Semarang, diswayjateng.id- Proses ekshumasi korban penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, yaitu Darso, berlangsung di Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin, 13 Januari 2025.

Sejumlah petugas, termasuk tim Inafis Polda Jateng, Biddokkes Polda, dan tim dokter, hadir di lokasi pemakaman.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, beserta keluarga korban, seperti istri Darso, Poniyem, dan kakak kandung korban, Widodo, turut menyaksikan proses ekshumasi korban penganiayaan ini. Kepala kelurahan dan Modin setempat juga hadir.

Proses ekshumasi korban penganiayaan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Modin setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan jenazah untuk diperiksa oleh tim medis. 

BACA JUGA:Polda Jateng akan Ekshumasi Korban Penganiayaan Oknum Polresta Yogyakarta

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Wanita Semarang, Komisi XIII DPR RI: Pentingnya Kerjasama Lintas Lembaga

Petugas dari Polsek Mijen dan Polda Jateng mengamankan lokasi selama proses berlangsung.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia ini melibatkan enam oknum anggota Polresta Yogyakarta.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh para terduga pelaku adalah menawarkan damai kepada keluarga korban dengan memberikan uang sebesar Rp 25 juta.

Penganiayaan terhadap Darso terjadi pada 21 September 2024 di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

BACA JUGA:18 Polres di Polda Jateng Alami Mutasi, Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke STIK Lemdiklat Polri

BACA JUGA:Antisipasi Musim Hujan, Pemkot Semarang Selesaikan Pembangunan Rumah Pompa Tanah Mas

Bahkan, adik almarhum, Tocahyo, berencana untuk mengembalikan uang tersebut. Poniyem juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut adalah ajakan ketiga, yang sebelumnya diklaim sebagai upaya mediasi.

"Pada mediasi pertama, mereka datang dengan seragam dan menawarkan uang Rp 5 juta, namun saya tolak karena itu tidak sesuai dengan amanat suami saya. Kasus ini harus diproses dan dipertanggungjawabkan dengan adil," ujar Poniyem, mengingat pertemuan pertama yang terjadi di Cangkiran, Boja, Kendal.

Korban baru melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 10 Januari 2025.

Kategori :