Dispermades Kabupaten Tegal Apresiasi Langkah BPD Kreman

Jumat 10-01-2025,12:28 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Yang mengajukan permohonan pemberhentian sementara kades Kreman kepada camat Warureja mendapatkan apresiasi Dinas Permades.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan bahwa memang mekanisme yang harus ditempuh seperti itu. Langkah ini selanjutnya harus dibarengi dengan mengirim surat kepada Inspektorat untuk pemeriksaan khusus kades yang bersangkutan.

Hasilnya akan dipakai oleh bupati untuk mengambil kebiakan. "Apakah kades diberhentikan sementata atau diberhentikan secara tetap," ujarnya,  Jumat (10/1/2025).

Pihaknya juga menilai surat yang diajukan BPD Kreman kepada camat sudah bagus. Diharapkan, camat setempat juga mengirimkan surat serupa dengan BPBD agar dapat disinkronkan hasilnya.

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Belum Menerima Tuntutan Warga Desa Kreman

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Beri Solusi Pemdes Penusupan, Ada Apa?

Dalam pemeriksaan khusus yang nantinya dilakukan pihak Inspektorat. 

Teguh Mulyadi berharap camat dan BPD menuju Inspektorat bersama membawa suratnya sendiri. Untuk meminta Inspektorat segera dalam hitungan hari melakukan pemeriksaan terhadap kades Kreman.

Hal ini agar masyarakat  Desa Kreman tidak geliasah dan bertanya- tanya terus. "Jadi, kades Kreman harus diperiksa dulu. Kalau tidak diperiksa kita tidak bisa berbuat  apa -apa," ungkapnya. 

BPD Kreman melayangkan surat kepada camat Warureja  yang isinya sepakat  untuk mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara  kades Kreman kepada bupati Tegal lewat camat Warureja.

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Dorong Potensi Seni Desa Berkolaborasi dengan DKKT

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Imbau Keras Kades untuk Netral dalam Pilkada

Dalam surat permohonan tersebut, BPD juga  menyertakan pertimbangan terkait dengan kedatangan warga Desa Kreman pada  6 Januari 2025 ke balai desa. Yang menuntut mundur Kades,  karena banyak menyalahgunakan wewenang dan menggunakan Dana Desa tahun 2024.  

Pada tanggal  30 Desember 2024, BPD  telah mengirimkan surat teguran kepada Kades terkait pelaksanaan kegiatan fisik di 3 titik kegiatan yang belum selesai dan belum dilaksanakan sama sekali.

Termasuk kades dengan wewenangnya  telah mengganti bendahara desa  dengan perangkat desa lainnya terlabih dahulu. "Sebelum mencairkan  dana cadangan Pilkades  di rekening milik desa," tegasnya.

Kategori :