Diduga Kasus Penipuan E-Commerce, Perusahaan Boyolali Alami Kerugian Besar

Selasa 24-12-2024,15:04 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

“Kami menyetujui tindakan IRS Market yang kami nilai lalai dan tidak profesional. Sebagai pedagang, kami telah menjalankan kewajiban, namun malah dirugikan,” ujar Tamil usai membuat laporan 

BACA JUGA: 6 Cara Melaporkan Penipuan Online

BACA JUGA: Truk Gandeng Terguling Timpa City Car di Tol Semarang-Solo, Bermuatan 38 Ton Pakan Ternak Macet Hingga 2 KM

Laporan Tamil diterima Kompol Sutiman dengan nomor STTLP/189/2024/Jateng/SPKT tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sesuai pasal 3 dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Tamil juga mengungkapkan kejanggalan lain, yaitu kondisi kantor pusat PT Aviana Sinar Abadi Tbk di Jl. Alaydrus, Jakarta Pusat, yang terlihat kosong tanpa aktivitas usaha.

“Sebagai perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sangat janggal jika kantor pusatnya tidak beroperasi. Ini menambah ancaman kami terhadap integritas perusahaan tersebut,” tegasnya.

Diketahui, PT Aviana Sinar Abadi Tbk adalah perusahaan Integrated Digital IT Hub yang berdiri sejak 2013 dan telah melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2023.

BACA JUGA: 6 Pinjaman Online Legal Tanpa DC Lapangan

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 71,25 Persen, Tertinggi dalam Sejarah Pilwakot Semarang

Kasus dugaan penipuan e-commerce kini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dengan reputasi yang mulai dibahas.

GMP berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan pembelajaran bagi semua pihak di industri e-commerce.

Kategori :