Jelang Putusan Sudewo, 1.700 Polisi Amankan Sidang di Semarang

Jelang Putusan Sudewo, 1.700 Polisi Amankan Sidang di Semarang

Massa loyalis Sudewo tidak bisa mendekat ke area gedung Pengadilan Tipikor Semarang jelang sidang putusan Sudewo Rabu (21/10)-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Pengamanan sidang pembacaan putusan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), diperketat. 

Sebanyak 1.700 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Sejumlah massa pendukung Sudewo dari kelompok Aksi Pati Bangkit (APB), Bolodewo, dan masyarakat umum datang ke Semarang untuk menyaksikan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo.

Namun, massa tidak bisa leluasa mendekati area pengadilan. Petugas keamanan memasang pagar besi dan membatasi akses masuk untuk menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Eks Bupati Pati Sudewo Hadapi Vonis Korupsi, Plt Bupati Chandra Buka Suara di Tengah Asistensi KPK

BACA JUGA:Jelang Vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Loyalis Boyong 60 Bus ke Semarang

Pengamanan tidak hanya melibatkan kepolisian. Personel TNI dari Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan juga dikerahkan untuk mendukung kelancaran sidang.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi, mengatakan persiapan pengamanan telah dilakukan untuk memastikan persidangan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026 atas nama Sudewo berjalan tertib.

“Dari pihak kepolisian berjumlah 1.700 personel. Kemudian didukung Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim TNI dari Kodim,” ujarnya.

Hadi berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar tanpa gangguan.

BACA JUGA:Kawal Sidang Vonis Tipikor Sudewo, Pati Ora Sepele Bakal Gelar Ruwatan Besar di Alun-Alun Simpang Lima

BACA JUGA:Perjuangan Akhir Sudewo: Minta Divonis Bebas, Ingin Kembali Pimpin Pati

Selain pengamanan di sekitar gedung pengadilan, pembatasan juga diberlakukan terhadap jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Kebijakan tersebut diterapkan karena kapasitas ruang sidang terbatas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait