Lelang KPBU APJ Batang, Konsorsium Asal Surabaya jadi Pemenang?

Lelang KPBU APJ Batang, Konsorsium Asal Surabaya jadi Pemenang?

Ilustrasi KPBU APJ Batang-by Ai-

BATANG, diswayjateng.id – Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) Kabupaten BATANG memasuki tahap penentuan pemenang lelang. Panitia pengadaan telah menyelesaikan evaluasi penawaran dan mengusulkan calon pemenang kepada Bupati BATANG.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Batang, Yulianto, menyebut evaluasi berlangsung sejak 18 September hingga 20 Oktober 2026.

“Dari hasil evaluasi, peserta yang lulus evaluasi finansial ada dua,” kata Yulianto, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut dia, panitia melanjutkan proses dengan klarifikasi terhadap dokumen yang memerlukan penjelasan. Panitia kemudian menyusun berita acara hasil pelelangan sebelum mengusulkan calon pemenang kepada Bupati Batang.

BACA JUGA: Ribuan Pohon Aren Disiapkan di KEK Industropolis Batang, Ditarget jadi Bioetanol

BACA JUGA: Rob Lahap 400 Hektare Lebih di Batang, Kapolda Jateng Turun Tanam Mangrove

Bupati selaku pihak yang berwenang menetapkan pemenang telah menerbitkan surat penetapan pada 23 Oktober 2026. Sebelumnya, panitia juga mengajukan peninjauan atau reviu kepada Inspektorat Kabupaten Batang.

Yulianto menjelaskan, pengajuan review dilakukan pada 22 Oktober 2026 dan hasilnya terbit sehari kemudian.

“Dari hasil review kami tindak lanjuti. Rencananya, Senin, 26 Oktober 2026, pemenang diumumkan paling lambat pukul 23.59,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Yulianto, terdapat satu calon pemenang dan satu calon pemenang cadangan dalam proses pengadaan tersebut. 

BACA JUGA: Kursi di DPRD Batang Kembali Lengkap, Ajif Rizal Gantikan Almarhum Murdiyansah

BACA JUGA: Manajemen Talenta ASN Batang Dikebut, 2.215 Pegawai Disiapkan Masuk Pemetaan

Meski penetapan telah dilakukan, proses pengadaan masih menyediakan ruang sanggah bagi peserta lelang.

Masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober hingga 2 November 2026, selama lima hari kerja. Peserta yang tidak menjadi pemenang atau dinyatakan tidak lulus dapat menggunakan hak tersebut sesuai ketentuan pengadaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait