REMBANG, diswayjateng.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Rembang untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp2.236.168.
Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp2.099.689, atau meningkat sebesar Rp 136.479.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan besaran UMK tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Yakni tertanggal 18 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:10 Perusahaan di Rembang Terima Penghargaan karena Pekerjakan Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Siswi SMAN 1 Blora Ciptakan Halte Pintar Hybrid Alat Bantu Penambah Daya Motor Listrik
Selain itu, juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Yakni kenaikan 6,5 persen berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen," ujar Dwi, Senin 23 Desember 2024.
UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan.
Supaya pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan.
Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
"UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu," tambahnya.