Semarang, diswayjateng.id – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan barang ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang Nataru.
“Kami mengimbau kepada pengendara kendaraan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Kombes Pol Sonny Irawan dalam rilis resmi Polda Jateng, Rabu 18 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pembatasan kendaraan barang ini akan berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Libur Nataru: Ditpamobvit Polda Jateng Gelar Risk Assessment di Objek Wisata
BACA JUGA:Sidak Makanan Jelang Nataru, Tim Gabungan Dapati Produk Makanan Berformalin
Operasional kendaraan akan kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, dan diberlakukan lagi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Pembatasan kendaraan barang ini mencakup kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak, gas, barang pokok, pakan ternak, serta kendaraan penanganan bencana dan hewan ternak, dikecualikan dari pembatasan.
“Kami mohon pengertian dan kerja sama dari masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan barang, untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas,” tambah Kombes Pol Sonny.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-74, Polairud Polda Jateng Rehabilitasi Terumbu Karang di Karimunjawa
BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru dan Operasi Lilin Candi, Polres Wonosobo Siapkan Personel
Ruas jalan tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
Sementara di jalur non-tol, pembatasan berlaku di kawasan strategis seperti Pantura (Cirebon-Brebes-Tegal-Demak), Jalur Tengah (Solo-Klaten-Yogyakarta), dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.
Bagi kendaraan yang melanggar aturan ini, Polda Jateng akan mengarahkan kendaraan keluar dari jalan tol dan ditempatkan di kantong parkir yang tersedia.