SEMARANG, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah telah menahan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda R, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial G (17).
Penahanan pelaku penembakan siswa SMK N 4 Semarang dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan penahanan pelaku penembakan siswa SMK N 4 Semarang tersebut.
“Laporan dari keluarga korban masuk pada Selasa, 26 November 2024, dengan dasar pasal pembunuhan dan penganiayaan,” ujar Artanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Pra-Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang Dilakukan di 3 Titik
BACA JUGA:LBH Petir Desak Penyelidikan Independen Kasus Penembakan Siswa oleh Polisi
Artanto menjelaskan, laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menyelidiki kasus ini secara maksimal, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Semua proses hukum akan berjalan dengan baik dan sesuai fakta yang ditemukan,” tegasnya.
Dalam laporan yang diterima, pasal yang diterapkan meliputi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Laporan keluarga telah diterima oleh SPKT Polda Jateng dan kami pastikan akan diproses sesuai prosedur. Pihak keluarga juga akan terus diberikan informasi perkembangan kasus ini,” tambah Artanto.
BACA JUGA:Polda Jateng Berantas Judi Online di Warnet Kendal
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban
Sebelumnya, insiden terjadi saat Aipda R diduga mencoba membubarkan tawuran di Semarang pada Minggu 24 November 2024 dini hari.
Namun, dua peluru yang dilepaskannya mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang, salah satunya G, yang tewas di tempat.