BLORA, diswayjateng.id - Pemkab Blora belum menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, mengatakan jika pihaknya masih menunggu rapat dewan pengupahan tingkat provinsi Jawa Tengah.
"Kami masih menunggu rapat dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah," ujar Endro, Sabtu 16 November 2024.
Direncanakan, guna membahas UMK tersebut, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pemkab Blora Belum Ketahui Skema Penganggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Terungkap Fakta PT KRI Rembang Ternyata Miliki Warga China dan Belum Kantongi Izin
"Memang rencananya Disnaker Jateng akan mengundang seluruh dinas tenaga kerja se-Jawa Tengah untuk rapat koordinasi pengupahan 2025," tuturnya.
Selain itu, hingga saat ini Dinperinaker Kabupaten Blora juga belum dapat menghitung ataupun merancang UMK baru untuk 2025.
Hal itu dikarenakan rapat koordinasi di tingkat provinsi belum juga dilaksanakan.
"Sampai saat ini, kami belum bisa menghitung karena belum ada rakor dari provinsi Jawa Tengah. Jadi, kami juga belum melangkah untuk mengadakan rakor pengupahan di tingkat kabupaten," jelasnya.
Dikatakannya, sidang dewan pengupahan Kabupaten Blora nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Juga akan melibatkan serikat pekerja atau buruh, akademisi, serta dinas terkait.
Data Dinperinaker Blora, untuk saat ini UMK Kabupaten Blora berada di angka Rp2.108.000.
BACA JUGA:Gagasan Kawasan Industri Blora Mulai Terlembagakan, Kalangan Dewan Siapkan Regulasi
BACA JUGA:Pasar Kreatif Lasem Terancam Tutup, Separuh Pedagang Pilih Tak Berjualan