Pemkab Grobogan Belum Terapkan Upah Minimum Sektoral, Ini Alasannya
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan Tahun 2026 di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Grobogan beberapa waktu lalu. (Dok. Disnakertrans Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) GROBOGAN belum berencana menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena masih perlun kajian mendalam terhadap kriteria yang menjadi syarat penetapan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo dalam kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Grobogan (UMK Grobogan) Tahun 2026 di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) setempat beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Teguh pun memaparkan kriteria sebagaimana dimaksud antara lain terkait karakteristik sektor usaha, risiko kerja, jumlah perusahaan dalam sektor itu, juga skala usaha menengah dan besar yang sesuai klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU).
"Penetapan UMSK harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan saat ini masih diperlukan kajian lanjutan,” ujar Teguh.
Teguh menyebutkan, kebijakan upah minimum itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2026, Ini Pesan Bupati Grobogan untuk Seluruh ASN hingga Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Grobogan Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir di Sumatera
"Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan upah minimum menggunakan formula dan melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai α (alpha) sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang 0,50 hingga 0,90," terangnya.
Teguh menyampaikan, di tahun 2026, UMK Grobogan ditetapkan sebesar Rp 2.399.186, naik Rp 145.095 atau 6,44 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.254.090. Penetapan itu sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
"Penentuan UMK itu juga telah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten, rekomendasi dari Bupati Grobogan, hingga penetapan oleh Gubernur Jateng," imbuhnya.
Teguh menegaskan, upah minimum itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
"Kami mengapresiasi pengusaha dan pekerja di Grobogan yang selama ini mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis di tengah dinamika penetapan upah minimum. Hal ini harus terus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

