Puluhan Ribu Karyawan Sritex Dibayangi PHK, Jika Kurator Tak Segera Ambil Keputusan

Jumat 15-11-2024,17:16 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id - Nasib PT Sri Rejeki Isman (Sitex) hingga saat ini masih belum jelas, menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang bulan lalu. Keberlanjutan perusahaan raksasa tekstil itu, berada di tangan empat kurator yang menangani Sritex saat ini. 

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan keberlanjutan usaha PT Sritex saat ini ada di tangan empat kurator. Maka dari itu, keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha ini sangat-sangat urgen.

“Keberlanjutan usaha sekarang kita mintakan hakim pengawas, kurator itu juga sangat penting. Melihat kondisi di lapangan sangat penting keberlanjutan usaha di izinkan usaha,” ujar Iwan mendampingi kunker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Immanuel Ebenezer di pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Jumat, 15 November 2024. 

BACA JUGA:Gowes ke Desa Pesaren, Cabup Batang Fauzi Fallas Serap Aspirasi, Bantu Pembangunan Masjid Serta Bahas Fasilita

Sebenarnya, menurut Iwan, pihaknya sudah bertemu dengan empat kutaror di Semarang pada Kamis 14 November 2024. Tetapi, peretemuan itu tidak membawa hasil bagi Sritex. Dalam pertemuan itu, empat kurator hanya berkenalan dengan para kreditur saja. 

“Hanya perkenalan dan kreditur saja. Tidak sesuai harapan kita. Sudah 3 minggu kita mengajukan izin keberlanjutan usaha ini. Namun, belum ada respon positif dari mereka (empat kurator),” katanya.

Dikatakan Iwan, apabila empat kurator tidak juga mengambli keputusan untuk mengizinkan adanya barang keluar masuk perusahaan, maka bukan hal yang mustahil jumlah karyawan yang dirumahkan sementara akan bertambah. 

Karena keterbasatan bahan baku yang saat ini dimiliki oleh Sritex, sedikitnya 2500 orang karyawan untuk sementara diliburkan.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani 2024 di Magelang, Dorong Swasembada Pangan Lewat Akses Pupuk Terjangkau

Keputusan pailit, menyebabkan Sritex tidak bisa mendatangkan bahan baku untuk masuk ke perusahaan. 

“Jika hakim pengawas tidak mengijinkan keberlanjutan usaha itu, mak dalam tiga minggu kedepan itu, kita sudah kehabisan bahan baku,” ucap dia.

PT Sritex, kata dia, hanya diminta data-data dan mereka minta waktu lihat data tersebut. Jadi belum ada satu ketenangan kesamaan hati untuk keberlanjutan usaha PT Sritex.

Ditanya terkait update pengajuan kasasi, ia mengaku berkas kasasi sudah diterima Mahkamah Agung (MA). Manajemen Sritex sekarang ada ditangan empat kurator, dan satu hakim pengawas.

“Sudah diterima berkas (Kasasi oleh MA) di Jakarta. Kita menunggu hasil saja. Nasib kita sekarang ada ditangan empat kurator, dan satu hakim pengawas,” pungkasnya.

Kategori :