Tenteng Tas Mewah di Bandara, Kaesang Tuai Masalah di Pengadilan Solo
Ketua LP3HI Kota Solo, Arif Sahudi (tengah) menunjukan berkas gugatan praperadilan kepada para wartawan, Jumat 15 November 2024-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pihak Bea Cukai Kota Surakarta, karena dianggap lalai untuk mengecek tas mewah yang ditenteng Putra Presiden RI ke-&, Kaesang Pangarep, di Bandara Adi Sumarmo Solo, pada bulan September 2023 lalu.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi mengemukakan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kejadian yang viral di media sosial, pada bulan September 2023 itu, Kaesang tampak menenteng tas mewah di bandara Adi Sumarmo Solo.
Namun, Arif tidak menyebut merk tas yang dibawa kaesang dan apakah tas tersebut dibeli oleh Kaesang dari luar negeri atau memang sudah dimiliki Kaesang sejak lama.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Karyawan Sritex Dibayangi PHK, Jika Kurator Tak Segera Ambil Keputusan
Masalah tersebut sampai ke ranah hukum karena (LP3HI) bersama MAKI, menilai Bea Cukai Kota Surakarta tidak melaksanakan tugasnya untuk mengecek tas mewah tersebut apakah sudah dikenai pajak atau belum.
Permasalahan tersebut sudah masuk dalam persidangan di PN Solo, Kamis 14 November 2024. Sidang Praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2024/PN Skt itu dimaksudkan oleh LP3HI Solo dan MAKI Solo agar Bea Cukai Kota Surakarta melakukan pemeriksaan atas tas mewah yang digunakan oleh Kaesang Pangarep.
Video yang viral itu menjadi bukti atas gugatan praperadilan hanya memperlihatkan saat Kaesang turun di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali sambil menenteng tas mewah.
“Maksud dari gugatan yang kami lakukan ini agar Bea Cukai Solo dapat menjelaskan tentang tas mewah tersebut apakah sudah beres secara administrasi atau belum. Karena setiap orang dari luar negeri, baik TKI, atau bahkan orang yang membawa barang dikenakan bea masuk atau dikenakan pajak. Namun sampai sekarang Bea Cukai tidak pernah menjelaskan bahwa tas mewah yang dibawa Kaesang bersama istrinya waktu itu sudah dikenai bea masuk atau belum,” jelas Arif.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo agar masalah ini ada titik terang.
"Namun sayang, dalam sidang yang berlangsung Kamis kemarin, pihak tergugat dalam hal ini Bea Cukai Kota Surakarta tidak menghadiri sidang," ujarnya.
“Sebagai gantinya mereka [Bea Cukai Solo] berkirim surat yang intinya mau berkoordinasi dan nanti dalam sidang selanjutnya yakni pada 5 Desember 2024 akan datang dalam sidang,” paparnya.
Arif menambahkan gugatan praperadilan ini dilakukan tidak bermaksud untuk menjatuhkan pihak mana pun, termasuk Bea Cukai maupun Kaesang Pangarep.
“Kita Cuma mau agar kita semua tertib aturan. Kalau orang datang dari luar negeri dan bawa barang ya harus bayar bea cukai. Apalagi saat ini pemerintah lagi butuh uang cukup banyak. Ya hitung-hitung bantu Kementerian Keuangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: