JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Babay Parid dalam Sidang Korupsi Kredit Sritex
Sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dengan terdakwa Direktur Keuangan UMKM Bank DKI, Babay Parid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/1/2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dengan terdakwa Direktur Keuangan Kredit dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank DKI, Babay Parid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SEMARANG, Selasa (13/1/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang utama tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Romel, SH, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Fajar menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
“Keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU dalam persidangan.
Babay Parid bersama sejumlah direktur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya turut terseret dalam perkara pencairan kredit untuk PT Sritex.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Babay telah lalai sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp180 miliar.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Babay Parid, Budi Jatmiko, menyatakan eksepsi yang disampaikan pekan lalu telah menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Meski demikian, pihaknya menegaskan Babay Parid merupakan korban dalam perkara yang melibatkan PT Sritex tersebut.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama serta kondisi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai rusak.
“Jaksa tetap menggunakan KUHAP lama, padahal sejak diterbitkannya KUHAP terbaru pada 2 Januari 2026, idealnya persidangan menggunakan aturan yang baru,” ujar Budi Jatmiko.
Menurutnya, meski tidak banyak perubahan substansial, penggunaan KUHAP lama yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur dalam jalannya persidangan.
Catatan tersebut disampaikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Terkait dokumen BAP yang rusak, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan tertulis agar memperoleh salinan dokumen yang layak dibaca.
“Kami tetap perlu mempelajari dokumen perkara dan BAP yang rusak atau tidak jelas. Itu merupakan keterangan penting dari pihak Bank DKI maupun PT Sritex,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

