SRAGEN, jateng.disway.id - Hasil kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sragen terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bupati Sragen selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Sragen merespon surat rekomendasi Bawaslu.
Pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh kepala Puskesmas Sragen dan dilaporkan oleh Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) pada 1 November 2024 lalu. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengikuti prosedur yang ada di BKN. Yuni mengatakan dari BKN nanti memberi rekomendasi seperti apa akan diikuti Pemkab Sragen
"Surat rekomendasi itu ! Kalau tidak salah akan diserahkan kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian atau kepada atasan langsung. Dan biasanya rekomendasi BKN sudah detail dan jelas," ujarnya.
BACA JUGA: Hadirkan Saksi Netralitas ASN, Ketua Fraksi PKB Sempat Diwarnai Ketegangan
BACA JUGA: Bawaslu Sragen Jatuhkan Sanksi Administrasi pada ASN, SPS Kecewa Lapor DKPP
Perempuan yang akrab di sapa Mbak Yuni ini, mengingatkan bahwa kasus yang sama pernah terjadi pada tahun 2015. Dia mengatakan sanksinya berbeda-beda, mungkin penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. Kalau demosi, jelas dari, tidak sampailah.
"Demosi itu penurunan jabatan, misalnya dari kabid menjadi kasi. Kalau pangkat kan naik secara berkala. Pangkat itu bisa ditunda kenaikannya," jelasnya.
Selama ini, Yuni juga tidak mendapat tembusan soal rekomendasi Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh kepala Puskesmas Sragen itu. Dia mengetahui dari berita yang beredar.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan terkait dengan laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Dia mengatakan pemanggilan saksi dan penanganan kasusnya sesuai dengan batas waktu yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juknis dan sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penaganan pelanggaran. Ini yang kamu lakukan, tidak ada administrasi yang tidak kamu lalui. Semuanya kami lalui sesuai dengan urutan-urutan penanganan pelanggaran," jelas Budhi.
Budhi mengatakan Bawaslu Sragen merasa tidak melanggar undang-undang atau kode etik karena semua sudah melalui prosedur yang ada. Soal tudingan adanya persekongkolan, kata Budhi, tidak ada persengkongkolan terkait ASN.
"Kami bertindak secara profesional. Sentra Gakkumdu juga bertugas secara profesional dan sesuai kaidah UU," jelasnya.