DLH Ungkap Penyebab Air Hujan Semarang Tercemar Mikroplastik: Polusi hingga Pembakaran Sampah

DLH Ungkap Penyebab Air Hujan Semarang Tercemar Mikroplastik: Polusi hingga Pembakaran Sampah

Sekretaris DLH Kota Semarang, Ling Safrinal Sofaniadi ungkap penyebab air hujan yang mengandung mircroplastik.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.com – Beberapa hari lalu, para aktivis lingkungan menemukan sebuah fakta bahwa air hujan di Kota Semarang mengandung mikroplastik. Dari temuan tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merespons adanya kandungan mikroplastik pada udara serta air hujan di wilayah setempat. Instansi tersebut menyebut sejumlah faktor diduga memicu kondisi tersebut. 

Sekretaris DLH Kota Semarang, Ling Safrinal Sofaniadi, mengatakan pihaknya memang belum melakukan penelitian mandiri terkait temuan tersebut. Namun, DLH tetap mencermati hasil kajian yang telah dipublikasikan oleh para peneliti.

"Temuan itu langsung menjadi perhatian kami. Salah satu pemicunya adalah polusi udara, ditambah kebiasaan sebagian warga yang masih membakar sampah secara sembarangan," ujar Safrinal saat ditemui diswayjateng.id, Rabu 10 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pembakaran sampah yang mengandung plastik menyebabkan partikel mikroplastik terlepas dan naik ke udara. Ketika hujan turun sebelum partikel tersebut mengeras sepenuhnya, material plastik dapat terbawa air hujan dan akhirnya terdeteksi dalam sampel penelitian.

BACA JUGA:Viral, Pemulung Temukan Jasad Bayi di Tumpukan Sampah Semarang Barat

Untuk mencegah pencemaran semakin meluas, DLH berencana meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah. Selain itu, program Wali Kota Semarang saat ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

"Mari kita kelola sampah dengan baik. Dalam waktu dekat juga akan ada program ASN wegah nyampah. Kami ingin aparatur sipil negara menjadi penggerak di lingkungannya agar tidak membuang atau membakar sampah sembarangan," jelasnya.

Program ASN wegah nyampah akan menekankan pemilahan dan pemanfaatan sampah. Sampah organik diupayakan untuk dijadikan pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat diolah menjadi kerajinan atau produk lain yang memiliki nilai ekonomi.

Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur larangan pembakaran sampah, DLH Semarang mengakui belum memberikan sanksi tegas kepada masyarakat.

"Selama ini kami masih sebatas memberi teguran. Misalnya ketika saya melihat warga membakar sampah di pinggir jalan, saya langsung menegur. Tapi belum sampai pada tindakan pemberian sanksi," ujarnya.(sul)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: