Program desa anti korupsi di Kabupaten Batang merupakan arahan langsung dari Pj Bupati Batang, yang menginginkan setiap kecamatan memiliki setidaknya satu desa anti korupsi.
BACA JUGA: Debat Publik Putaran Kedua, Yoyok-Joss Hadirkan Satgas Anti Korupsi dan Pungli di Kota Semarang
Desa Wates, bersama Desa Kalisari di Kecamatan Reban dan Desa Surodadi di Kecamatan Gringsing, menjadi tiga desa yang masuk dalam seleksi ini.
Dalam program ini, setiap desa diharapkan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Program desa anti korupsi tak hanya soal mencegah korupsi, tetapi juga membangun budaya transparansi yang mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemerintahan desa, terutama dalam perencanaan pembangunan. “Karena semua kegiatan berujung pada kemaslahatan masyarakat, maka harus ada keterlibatan masyarakat dan perencanaan yang mengakomodasi aspirasi warga,” tambahnya.
Dengan partisipasi masyarakat, transparansi akan semakin terbuka karena masyarakat turut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Aspirasi warga harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan, sehingga desa tidak hanya menghindari korupsi, tetapi juga menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan pro-rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang mengawasi tindak pidana korupsi turut mendukung program desa anti korupsi.
Kearifan lokal pun menjadi elemen penting dalam program desa anti korupsi, menurut KPK.
Setiap desa memiliki budaya dan adat yang harus dihormati, sehingga program anti korupsi ini diharapkan mampu menyatu dengan nilai-nilai lokal yang dianut masyarakat.