Desa Wates di Batang Jadi Kandidat Kuat Program Desa Anti Korupsi KPK

Senin 11-11-2024,18:26 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, jateng.disway.id - Desa Wates di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, menjadi kandidat kuat untuk program Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Desa Wates, Wahyono, optimis bisa terpilih menjadi desa anti korupsi di Kabupaten Batang karena berbagai programmnya selama ini.

“Kami sangat mendukung kegiatan perluasan desa anti korupsi ini. Semoga pemerintahan desa yang kita kerjakan akan menuju ke arah desa anti korupsi,” katanya Senin, 11 November 2024. 

Wahyono menyebut pihaknya memiliki sejumlah program andalan terkait transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang menjadikannya kandidat kuat Desa anti korupsi.

BACA JUGA: Pandansari Wakili Brebes Jadi Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah

BACA JUGA: KPK RI Gulirkan Bintek Indikator Desa Anti Korupsi

Kandidat kuat desa anti korupsi itu telah mengukir prestasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dengan meraih juara 1 pada tahun 2022 dan berada di posisi tiga besar pada 2023. 

Selain itu, Wahyono juga menyebut program lain yang membuatnya yakin terpilih jadi Desa Anti Korupsi adalah keunggulan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menerapkan program inovatif “Si Cantik” yang memudahkan akses informasi bagi warga. 

Semua pencapaian ini dianggap sebagai nilai plus dalam penilaian menuju desa anti korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Batang  Bambang Supriyanto, menekankan bahwa lima indikator menjadi kunci dalam penilaian desa anti korupsi. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Pelaku Dicegah ke Luar Negeri

BACA JUGA: Fakta Kasus Korupsi Tom Lembong

“Tata kelola dan transparansi keuangan desa itu mungkin paling mendominasi, karena tata kelola yang akan membuktikan desa ini dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

Indikator-indikator penilaian tersebut mencakup pengelolaan keuangan yang transparan, partisipasi masyarakat, sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan, dan tata kelola administrasi yang baik. 

Menurut Bambang, transparansi merupakan syarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dalam pemerintahan desa.

Kategori :