KPK RI Gulirkan Bintek Indikator Desa Anti Korupsi

KPK RI  Gulirkan  Bintek Indikator Desa Anti Korupsi

Sekda dr Widodo Joko Mulyono M.Kes memotivasi pemerintah Desa Rembul mernjadi Desa Anti Korupsi.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) - Bertempat di Desa Rembul Kecamatan Bojong, bimimbang teknis terkait Indikakor Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digulirkan. Bimtek diikuti oleh Kepala Desa, segenap Perangkat Desa, Ketua RT/RW, PKK, LKMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita  dan Tokoh Agama se desa Rembul.

 

Bimtek sehari ini bertujuan  untuk menyampailan nilai-nilai antikorupsi. Dimana berdasarkan  Undang- Undang,  terdapat 18 indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari 5 komponan. Yaitu  Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.

 

Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutan yang disampaikan Sekda Widodo Joko Mulyono berharap kegiatan yang bersifat masif ini dapat menjadi triger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan.

 

“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa Antikorupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia bebas korupsi. Jika sebuah desa sudah antikorupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan, kabupaten, prinsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” ujarnya.

 

Program ini merupakan kerjasama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi). Program pemberantasan tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan. Yang pertama dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang sifatnya mengajak. Yang kedua dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.

 

“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya pemberantasannya. Keberadaan program Desa Antikorupsi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat. Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa Antikorupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu. Harapannya seluruh peserta bintek akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama untuk memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam membangun Desa Antikorupsi di desanya masing-masing,” cetus  Sekda.

 

Sementara itu Ketua Tim Bintek dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI Andika Widiarto mengemukakan, upaya mewujudkan desa anti korupsi oleh KPK diawali sejak tahun 2021 yang lalu. Pada tahun  2022 telah dibentuk 21 Desa Percontohan Anti Korupsi di 10 wilayah Provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id