PEKALONGAN, jateng.disway.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp1,1625 miliar di Kabupaten Pekalongan.
Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
"Modus Operandinya ini termasuk baru, yaitu para tersangka membungkus narkotika jenis sabu ini ke kapsul lalu ditanam di dalam tanah di bawah pohon yang tidak diketahui orang lain. tapi diketahui pembelinya, sehingga tidak ada saksi. Mereka sangat pandai ya, dan kita bersyukur ini terungkap,"kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat di kantor BNNK Batang, Kamis 7 November 2024.
Ia menyebut ada 755 gram itu berasal dari dua kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diungkap BNN Jateng dan BNNK Batang.
BACA JUGA: Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu
BACA JUGA: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, BNN Blusukan ke SMP Negeri 1 Kersana
Pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan itu berawal saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 72 gram di Kabupaten Pekalongan.
Kasus pertama
Brigjen Pol Agus Rochmat menyebut pada 2 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Jateng bersama BNNK Batang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Menindaklanjuti laporan ini, tim langsung melakukan koordinasi dengan BNNP Jateng dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, atau dikenal dengan panggilan “Sinte.”
BACA JUGA: Kalapas Narkotika Nusakambangan Tiba-tiba Kumpulkan Warga Binaan, Ada Apa?
Ketika digeledah, ditemukan 12 kapsul berisi sabu dengan berat 14,63 gram yang tersimpan di tas selempang milik tersangka.
Penggeledahan di kamar MR mengungkap tambahan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 19,10 gram serta beberapa kapsul lain, sehingga total berat barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Penyelidikan lebih lanjut dari penangkapan MR membuka fakta tambahan. Dari telepon genggam tersangka, petugas menemukan foto lokasi-lokasi penanaman kapsul narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pemalang.