Setelah diselidiki, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan dengan berat total 26,71 gram, sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Tersangka MR kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Hendak Azan Subuh, Marbot Musala di Pekalongan Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
BACA JUGA:Video Viral Petugas KPU Gadungan di Pekalongan, Diduga dari Tim Sukses Paslon
"Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan," ucapnya.
Kasus Kedua
Pada 14 Oktober 2024, Tim BNNK Batang mendapatkan informasi tambahan terkait peredaran sabu di Pekalongan.
Berdasarkan laporan ini, tim gabungan BNNK dan BNNP Jateng bergerak ke Desa Kedungwuni Barat dan mengamankan tersangka berinisial MS alias "Opik" atau "Pilus."
Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 108 gram dan tiga plastik lainnya seberat 55 gram. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 703 gram.
MS kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini diyakini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan tersangka MR alias “Sinte.”
Selamatkan ribuan nyawa
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai menyita total narkotika yang signifikan, yaitu 115 gram ganja dan 775 gram sabu.
Jika dihitung, penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan nyawa. 1 gram Narkotika jenis sabu berdasarkan perhitungan bisa digunakan oleh 4 orang. Jadi sekitar 2.814 orang terselamatkan.