BLORA, jateng.disway.id - Kabar penangkapan salahsatu anggota Satpol PP Kabupaten Blora oleh pihak kepolisian karena judi online dibenarkan Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto.
Dikatakan Pujo, penangkapan anggotanya tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora, Selasa 5 November 2024 kemarin.
Adapun anggota Satpol PP Blora yang diringkus berinisial W yang bertugas di bagian perencanaan Satpol PP Blora.
"Statusnya itu PPPK tahun kemarin," kata Pujo kepada awak media, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Kebutuhan Tinggi, Pemkab Blora Sudah Distribusi Air Bersih ke Masyarakat 12 Juta Liter
Lebih rinci Pujo menjelaskan sebelum ditangkap, W sempat izin untuk pergi ke warung kopi saat jam istirahat yakni pada pukul 12.30 WIB.
"Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan judi online," jelasnya. Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.
"Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu," terangnya. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.
"Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian (Badan Kepegawaian Daerah), langkah berikutnya seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA:Upaya Lestarikan Warisan Bangsa, Ratusan Pelajar SD Belajar Membatik di Desa Wisata Talunombo
BACA JUGA:Perebutkan Juara di 8 Cabor, 112 Atlet Kota Magelang Ikuti Popda Jateng 2024
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan selain W, pihaknya juga meringkus 3 orang yang lain. "4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon," ujar Selamet.
AKP Selamet juga membenarkan jika dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
Usai ditangkap, ke empat orang tersebut langsung digelandang ke Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.