Satpol PP Grobogan Bongkar Puluhan Papan Reklame Ilegal di Kawasan Purwodadi
DIBONGKAR: Petugas dari Satpol PP Grobogan melakukan pembongkaran reklame ilegal di kawasan Jalan Gajah Mada Purwodadi, baru-baru ini. (Dok. Satpol PP Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) GROBOGAN bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membongkar puluhan reklame ilegal yang tersebar di Kota Purwodadi baru-baru ini.
Kepala Satpol PP Grobogan, Teguh Prijadi menyampaikan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan estetika kota. Menurutnya, banyak pemasang reklame yang mengabaikan aturan demi kemudahan agar praktis.
“Penertiban ini kami lakukan karena banyak reklame yang pemasangannya tak sesuai aturan,” ujarnya di sela-sela kegiatan, belum lama ini.
Teguh menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran paling sering ditemui adalah pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon. Selain merusak lingkungan, katanya, cara itu juga jelas dilarang dalam ketentuan pemasangan reklame.
“Selain dipasang dengan cara dipaku di pohon, banyak juga reklame yang tidak berizin. Itu bisa dilihat dari tidak adanya stiker resmi. Ada pula izinnya sudah habis masa berlakunya, itu juga tetap kami turunkan,” jelasnya.
Teguh mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sebenarnya tak pernah bosan-bosannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait tata cara pemasangan reklame.
Bahkan, saat proses pengurusan izin, BPKAD Grobogan pun mencantumkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
“Sebenarnya sering kita sosialisasikan. Tapi masyarakat kalau pasang reklame memang mencari enaknya saja. Misal, ada pohon, ya dipaku di pohon, tanpa memikirkan aturan dan dampaknya,” bebernya.
Teguh menyatakan, reklame-reklame yang ditertibkan tersebut kemudian diangkut serta dikumpulkan di kantor Satpol PP Grobogan. Sebagian besar berupa poster kecil, sisanya berbentuk spanduk. Reklame tersebut umumnya berisi promosi produk maupun jasa.
“Ini kami lepas dan amankan. Nanti jika pemasangnya mencari, silakan datang ke kantor. Di sana akan kami berikan pengarahan supaya ke depannya tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Teguh juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain terhindar dari penertiban, pemasangan reklame di lokasi yang telah ditetapkan dinilai lebih aman, tertata, serta tidak merusak keindahan Kota Purwodadi.
“Kalau dipasang sesuai aturan, kota jadi lebih rapi, lingkungan terjaga, dan reklame tidak berubah. jadi sampah visual,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: