Satlantas Polres Semarang Terapkan ETLE Handheld, Bagi Pelanggar Dapat Melakukan Konfirmasi Maksimal 14 Hari

Satlantas Polres Semarang Terapkan ETLE Handheld, Bagi Pelanggar Dapat Melakukan Konfirmasi Maksimal 14 Hari

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani (tengah). Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Satlantas Polres Semarang telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. 

Bagi masyarakat yang terjaring serta terekam ETLE Handheld, dapat melakukan konfirmasi maksimal 14 hari.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani, usai kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2026, Minggu 8 Februari 2026.

Disampaikan Kasat Lantas, penerapan  ETLE Handheld bagian dari inovasi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

BACA JUGA: Terjaring Razia Balapan Liar, 69 Sepeda Motor Diangkut Satlantas Polres Semarang

BACA JUGA: Longsor Tiga Titik di Ungaran Timur, Polres Semarang Berjibaku Buka Akses Jalan Bersama Warga

Dimana, ETLE Handheld sendiri merupakan perangkat elektronik portabel yang digunakan petugas untuk merekam bukti pelanggaran lalu lintas secara digital. 

Sehingga, data pelanggaran yang terekam kemudian diproses melalui sistem ETLE, sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. 

ETLE Handheld, sekaligus upaya modernisasi penegakan hukum bidang lalu lintas yang diterapkan Satlantas Polres Semarang.

"Dengan ETLE Handheld, Polres Semarang berupaya menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di wilayah Kabupaten Semarang," terangnya. 

Sejauh ini, Program ETLE Handheld, dilaksanakan personel Satlantas Polres Semarang di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang. 

BACA JUGA: 30 Personel Masuki Purna Tugas, Polres Semarang Gelar Wisuda Purna Bhakti

BACA JUGA: Pastikan Kelayakan dalam Pelayanan Masyarakat, Polres Semarang Cek 75 Kendaraan Dinas

"ETLE Handheld bersumber langsung dari Korlantas Polri, gunanya mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandasnya. 

Pihaknya menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Melalui penggunaan ETLE Handheld ini, AKP Lingga berharap, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. 

BACA JUGA: Awal tahun 2026, 87 Personel Polres Semarang Naik Pangkat Wajib Tanam Pohon

BACA JUGA: Personel Polres Semarang Gotong Royong Pembuatan Jembatan Kali Sigandul


Penindakan dilakukan secara elektronik sehingga lebih objektif, transparan, serta meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan. "Tujuan utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat," tandasnya.

Dengan penerapan ETLE Handheld, Satlantas Polres Semarang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan helm, sabuk pengaman, hingga kelengkapan administrasi kendaraan. 

Selain itu, penerapan teknologi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: